Selasa, 17 April 2012

MANUSIA DAN KEADILAN




Sidrap Rusuh, Dua Orang Tewas
SIDRAP | SURYA Online – Dua warga dilaporkan tewas saat terjadi bentrokan antarkelompok terkait sengketa lahan di PT Berdikari United Livestock (BULI) di Kabupaten Sidenreng-Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.
Perang antardua kelompok massa itu terjadi di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, kemarin siang. Kedua korban tewas tewas adalah Umar alias Laumma dan La Sari alias Ambo Jiba. La Umma adalah warga asal Desa Lagading sedangkan Ambo Jiba warga asal Desa Bila Riase dari pihak anti PT BULI.
Umar disebut-sebut adalah paman seorang anggota DPRD Sidrap, Sutanto. Korban mengalami luka tebasan di bagian leher dan luka menganga di bagian wajah. Sementara, Ambo Jiba dari massa pendukung PT BULI disebut-sebut sebagai pihak pengamanan dari perusahaan tersebut mengalami luka menganga di sekujur tubuhnya.
Selain merengut dua korban jiwa, perang antarwarga desa bertetangga itu juga menyebabkan sejumlah warga lainnya luka-luka. Warga luka serius diduga terkena sabetan senjata tajam antara lain, Andi Kengkeng dan Andi Erwin yang keduanya diketahui adalah saudara kandung Ketua DPRD Sidrap, A Syukri Baharman. Seorang lagi, Andi Ateng disebut sebagai sepupu Syukri.
Pemicu bentrokan diduga terkait sengketa lahan seluas 7.000 hektar di Desa Bila Riase yang dituntut warga akan dikembalikan PT BULI kepada warga desa yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Dalam insiden tersebut, ratusan aparat dari polsek setempat dan Polres Sidrap telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk meredam bentrokan massa. Namun karena massa yang terlibat bentrok cukup banyak dan beringas hingga korban jiwa tak sempat dihindari.


pengertian keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


opini:menurut saya keadilan adalah sesuatu yang merupakan kondisi kebenaran ideal mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Artinya keadaan atau kondisi yang berdasarkan kepada moral-moral yang baik yang berada di dalam masyarakat sehingga tidak berat sebelah dan seimbang.pada saat ini jarang sekali kita menemukan keadilan di indonesia apalagi dalam bidang hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar