Sidrap Rusuh, Dua Orang Tewas
SIDRAP | SURYA Online – Dua warga dilaporkan tewas saat terjadi bentrokan
antarkelompok terkait sengketa lahan di PT Berdikari United Livestock (BULI) di
Kabupaten Sidenreng-Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.
Perang antardua kelompok massa itu terjadi di Desa Lagading, Kecamatan Pitu
Riase, kemarin siang. Kedua korban tewas tewas adalah Umar alias Laumma dan La
Sari alias Ambo Jiba. La Umma adalah warga asal Desa Lagading sedangkan Ambo
Jiba warga asal Desa Bila Riase dari pihak anti PT BULI.
Umar disebut-sebut adalah paman seorang anggota DPRD Sidrap, Sutanto.
Korban mengalami luka tebasan di bagian leher dan luka menganga di bagian
wajah. Sementara, Ambo Jiba dari massa pendukung PT BULI disebut-sebut sebagai
pihak pengamanan dari perusahaan tersebut mengalami luka menganga di sekujur
tubuhnya.
Selain merengut dua korban jiwa, perang antarwarga desa bertetangga itu
juga menyebabkan sejumlah warga lainnya luka-luka. Warga luka serius diduga
terkena sabetan senjata tajam antara lain, Andi Kengkeng dan Andi Erwin yang
keduanya diketahui adalah saudara kandung Ketua DPRD Sidrap, A Syukri Baharman.
Seorang lagi, Andi Ateng disebut sebagai sepupu Syukri.
Pemicu bentrokan diduga terkait sengketa lahan seluas 7.000 hektar di Desa
Bila Riase yang dituntut warga akan dikembalikan PT BULI kepada warga desa yang
mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Dalam insiden tersebut, ratusan aparat dari polsek setempat dan Polres
Sidrap telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk meredam bentrokan massa. Namun
karena massa yang terlibat bentrok cukup banyak dan beringas hingga korban jiwa
tak sempat dihindari.
pengertian keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak
setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan
suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan
GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan
IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut
W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan
terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi
sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang
yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan
dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan
yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang
telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan
dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas
atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
opini:menurut saya keadilan adalah sesuatu yang merupakan kondisi
kebenaran ideal mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Artinya
keadaan atau kondisi yang berdasarkan kepada moral-moral yang baik yang berada
di dalam masyarakat sehingga tidak berat sebelah dan seimbang.pada saat ini
jarang sekali kita menemukan keadilan di indonesia apalagi dalam bidang hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar