Plagiarisme menurut saya adalah menjiplak/membajak gagasan orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri tanpa izin dari pemilik.plagiarisme memang melanggar uu hak cipta dan sebagai pelanggaran etika di karenakan kita membajak suatu karya orang lain sama saja dengan kita mencuri.mungkin kebanyakan orang tidak memimikir kan hal itu,tetapi plagiarisme merupakan tindakan yg berbahaya karena melakukan plagiat bisa dikenakan hukum pidana dengan mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 25 ayat 2 menyatakan, “Jika terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
Dan solusi dari plagiarisme adalah harus dimulai dari diri kita sendiri sebab kalau kita memahami arti dari plagiarisme pasti kita akan mengerti bahaya dan kerugian dari hal itu.
Sumber: www.atmajaya.ac.id/content.asp?f=23&id=6075